Skip to main content

PENERAPAN SUNNAH SEBAGAI EKSPRESI LOKAL-UNIVESAL AJARAN ISLAM

Saya Assa'idah Muthmainnah (1305619024) menulis artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah PAI semester 113 tahun ajaran 2020/2021 dibawah bimbingan dosen mata kuliah PAI, Bapak Suyuti, M.Pd.. 

Makna Sunnah

    Secara harfiah, sunnah berarti jalan yang ditempuh, praktek tindak tanduk atau tingkah laku. Secara tidak langsung makna ini mengandung arti praktek normatif atau model perilaku. Dalam al-Qur’an, kata sunnah dapat ditemukan di 16 tempat. Di antaranya berkaitan dengan tindakan-Nya terhadap generasi lampau yang diistilahkan sebagai sunnah Allah, sedangkan sunnah generasi lampau merujuk kepada praktek dan adat istiadat dan tradisi mereka. Dari sini dapat dilihat bahwa al-Qur’an memakai istilah sunnah sebagai praktek atau tradisi.

    Sunnah secara bahasa bermakna metode (at-thoriqoh), jalan (sabiil). Salah satu dalil yang menunjukkan makna ini adalah hadis dari Abu ‘Amr Jarir ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Barangsiapa mencontohkan dalam Islam suatu contoh yang baik, maka ia akan mendapatkan pahalanya, dan pahala orang yang melakukannya setelahnya; tanpa berkurang sesuatu apapun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang mencontohkan dalam Islam suatu contoh yang buruk, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya setelah dia, tanpa berkurang sesuatu pun dari dosa-dosa mereka. (HR. Muslim: No. 1017)"

    Hadist di atas mengindikasikan bahwa makna sunnah adalah membuat teladan, baik yang bersifat positif ataupun negatif, yang dapat dijadikan contoh bagi orang lain atau generasi sesudahnya. Sedangkan pada hadist lain yang tidak dicantumkan, sunnah diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi.

    Menurut ulama hadis, sunnah adalah segala sesuatu yang dihubungkan kepada Rasulullah SAW. Tetapi, menurut sebagian ahli hadis sunnah termasuk segala sesuatu yang dihubungkan kepada sahabat atau tabi’in, baik berupa perkataan, perbuatan, ataupun sifat-sifatnya. Menurut ulama Ushul Fiqih sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah SAW (selain Al-Quran) baik dalam bentuk perkataan, perbuatan, atau taqrir, yang dapat menjadi dalil-dalil hukum syara’. Sunnah menurut Ulama’ ushul fiqih hanya perbuatan yang dapat dijadikan dasar hukum islam. Menurut Ulama Fiqih (fuqaha), sunnah adalah segala sesuatu yang benar dari Rasulullah SAW dalam urusan agama, yang berkaitan dengan hal wajib atau fardhu yang di dalamnya terkandung unsur memfardhukan atau mewajibkan. Menurut ulama-ulama fiqih, sunnah dilihat dari segi hukum sesuatu yang datang dari nabi tetapi hukumnya tidak wajib, diberi pahala bagi yang mengerjakannya, dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya. Contohnya seperti Shalat sunnah, puasa sunnah dan lain-lain.

    Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa sunnah merupakan sebuah hukum tingkah laku. Oleh sebab itu sunnah juga merupakan hukum moral. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam bukunya Af’al al-Rasyid memaknai sunnah sebagai jalan yang ditempuh, baik yang bersifat fisik atau moral (maknawi). Dengan demikian, sunnah dapat saja diartikan sebagai jalan hidup atau way of life.

    Telah dijelaskan secara etimologi arti dari istilah sunnah. Namun istilah ini, ketika dipergunakan dalam hukum Islam, lebih merujuk kepada praktek normatif yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Dalam arti,pada masa Nabi SAW,penggunan kata atau istilah sunnah di fokuskan kepada pengertiannya secara khusus, yaitu jalan dan perilaku Nabi SAW yang berhubungan dengan masalah agama dan akhlak. Ibn Mandzuh menjelasakan,seperti yang telah dikutipoleh Abbas Nutawalli Hammadan dalam kitab Tahzib al-Asma wa al-Lughah, bahwa sunnah adalah jalan yang lurus dan terpuji. Oleh sebab itu,jalan atau perilaku Rasulullah SAW adalah sunnah yang harus diikuti oleh umat.

    Tetapi pada kenyataanya, sebenarnya istilah sunnah tidak ditemukan secara eksplisit di dalam al-Qur’an. Istilah sunnah yang dipakai dalam al-Qur’an tidak secara khusus menunjukkan makna perilaku dari Rasulullah SAW melainkan hanyalah perintah-perintah dan anjuran-anjuran Allah kepada umat Islam supaya mereka menaati Rasulullah SAW dan meneladani tindakannya. Walaupun demikian, istilah sunnah telah dipakai pada masa Rasulullah SAW, baik oleh Rasulullah SAW sendiri atau para sahabatnya.

 

Sunnah: Ekspresi Lokal-Universal Al-Quran

    Islam adalah agama yang bersifat universal. Artinya, misi dan ajaran Islam tidak hanya ditujukan kepada satu kelompok atau negara, melainkan seluruh umat manusia. Namun demikian, pemaknaan universalitas Islam dalam kalangan umat muslim sendiri tidak seragam. Ada yang mendefinisikan bahwa ajaran Islam yang dibawa Rasulullah SAW yang berbudaya Arab adalah final, sehingga harus diikuti sebagaimana adanya. Ada juga yang memaknai universalitas ajaran Islam sebagai yang tidak terbatas pada waktu dan tempat, sehingga bisa masuk ke budaya apapun pada masa kapanpun.

    Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah SWT untuk semua umat manusia telah memainkan peranannya di dalam mengisi kehidupan umat manusia di muka bumi ini. Kehadiran Islam di tengah-tengah masyarakat yang sudah memiliki budaya tersendiri pasti akan menyebabkan perubahan pada budaya masyarakat yang mengarah pada terjadinya akulturasi, yang pada akhirnya menyebabkan tata cara pelaksanaan ajaran Islam sangat beragam. Walaupun tata cara pelaksanaan ajaran Islam sangat beragam, Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam tetap menjadi ujung tombak di dalam masyarakat muslim. Hal ini menunjukkan bahwa masuknya ajaran Islam ke suatu budaya masyarakat tidak menghilangkan esensi dari ajaran Islam itu sendiri.

 

    Sebagai salah satu contoh, seperti yang kita tahu Rasulullah SAW menetap di Madinah dan para sahabat menyaksikan kehidupan beliau di sana. Maka tradisi atau amalan penduduk Madinah semasa itu bisa dipakai untuk menelusuri ulang Sunnah. Ini dikarenakan Sunnah Rasulullah SAW dianggap sudah menjadi tradisi lokal penduduk Madinah. Lewat sejarahnya tersebut, ajaran Islam dari masa Rasulullah SAW sampai sekarang, Islam juga mengandung nilai-nilai lokalitas. Nilai universal dan lokalitas ini saling mengisi dan tidak bisa terpisahkan. Hal inilah yang menjadi ciri Islam, yaitu menebarkan nilai-nilai universal tapi juga mengadopsi nilai-nilai lokal.

    Itulah sebabnya Imam Malik sepakat bahwa amal dari penduduk Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam. Bahkan jikalau ada hadis ahad bertentangan dengan tradisi lokal penduduk Madinah, maka Imam Malik mendahulukan amal ahli Madinah. Seperti apa yang kita tahu, hadis ahad hanya diriwayatkan oleh satu orang, sedangkan amal ahli Madinah —yang diasumsilan berasal dari tradisi keseharian Nabi Muhammad— dikerjakan oleh banyak orang atau oleh mayoritas penduduk Madinah. Imam Malik lebih menerima amalan yang dikerjakan oleh mayoritas penduduk (dengan bukti berupa hadis dan tradisi lokal penduduknya) ketimbang dengan narasi satu orang saja.

    Dapat disimpulkan bahwa sunnah merupakan ekspresi  ajaran Islam, yang bersifat universal dan tetap dapat bersinergi dengan budaya lokal. Tapi contoh di atas hanya memperlihatkan bagaimana ajaran islam berupa sunnah masuk ke dalam tradisi masyarakat kota Madinah. Lalu apakah sunnah itu sendiri dapat diterapkan dengan konteks budaya lainnya?

 

Penerapan Sunnah dalam Konteks Budaya

    Secara umum dapat dikatakan bahwa agama bersumber dari Allah, sedangkan budaya bersumber dari manusia. Agama adalah “karya” Allah SWT untuk menuntun umat-Nya, sedangkan budaya adalah karya manusia yang lahir dari kebiasaan, tingkAh laku, dan norma yang ada di lingkungannya. Dengan demikian, agama bukan bagian dari budaya dan budaya pun bukan bagian dari agama. Tapi ini tidak berarti bahwa keduannya terpisah, melainkan saling berhubungan erat satu sama lain. Melalui agama, yang dibawa oleh para nabi dan rasul, Allah SWT menyampaikan ajaran-ajaran-Nya mengenai hakikat Allah, manusia, alam semesta dan hakekat kehidupan yang harus dijalani oleh manusia. Ajaran-ajaran Allah SWT yang disebut agama ini mewarnai corak budaya yang dihasilkan oleh manusia-manusia yang memeluknya. 

    Sebagai contoh dapat dilihat penerapan sunnah ajaran Islam di Indonesia, yang terkenal akan keberagaman budayanya, di antaranya adalah adanya Islam Khas Indonesia dan islam budaya nusantara. Kedua hal ini merupakan contoh bagaimana ajaran Islam diterapkan di lingkungan masyarakat dengan tradisi lokal yang kental. Dalam hal ini Islam Nusantara ada bukan untuk mengubah doktrin Islam, melainkan sebuah cara melabuhkan Islam dalam konteks budaya masyarakat yang beragam. Islam nusantara bukan sebuah upaya sinkretisme yang memadukan Islam dengan “agama Jawa” atau tradisi Hindu-Buddha yang kental di masyarakat, melainkan kesadaran budaya dalam berdakwah seperti yang telah dicontohkan oleh walisongo yang telah mengantarkan ajaran Islam ke Indonesia.

    Namun di masyarakat, keberagaman penerapan sunnah dalam budaya lokal tanpa pemahaman dan wawasan yang mencukupi terkait sunnah akan menimbulkan sebuah permasalahan dimana budaya dianggap sebagai sunnah atau malah kewajiban oleh masyarakat yang kurang pemahamannya akan ajaran Islam. Dapat di lihat di kalangan masayarakat terdapat praktek-praktek keberagamaan yang bagi sebagian orang tidak terlalu jelas apakah praktek tersebut merupakan bagian dari agama atau budaya. Ambil contoh tradisi Indonesia yang paling umum yaitu tahlilan. Tidak sedikit di kalangan umat Islam Indonesia yang beranggapan bahwa upacara tahlilan adalah kewajiban agama dan merasa berdosa jika tidak mengadakan tahlilan ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Padahal, yang diperintahkan oleh agama berkaitan dengan kematian secara jelas disampaikan adalah “memandikan, mengkafani, menyalatkan, mengantar ke makan, memakamkan, dan mendoakan”. Hal ini mengindikasikan upacara tahlilan pada dasarnya hanyalah tradisi, bagian dari budaya bangsa Indonesia, yang mungkin telah ada sebelum datangnya ajaran Islam ke Indonesia. Sebuah tradisi untuk berkumpul di rumah duka, yang kemudian "diislamkan" atau diberi corak Islam. 

 

    Lalu bagaimana menghadapi hal tersebut?

 

    Yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah membenahi pemahaman dan penyikapan umat terhadap praktek-praktek keberagamaan, dan hal ini dilakukan secara proporsional dan dengan memperhatikan sumber-sumber hukum ajaran Islam seperti Al Qur’an, sunnah, dan keputusan hasil dari ijtihad para ulama.

 

Contoh Implementasi Sunnah dalam Berbagai Konteks Budaya

1. Mengumandangkan Azan

    Di masa Rasulullah SAW, jumlah penduduk Madinah masih sedikit. Sehingga ketika tiba waktunya mengingatkan bahwa waktu shalat telah tiba, saat Bilal Radhiyallah ‘Anhu mengumandangkan suara azan memanggil shalat, suaranya masih terdengar oleh mayoritas penduduk saat itu. Namun di masa Khalifah Utsman, penduduk Madinah sudah lebih ramai dan wilayah kota semakin luas. Suara azan tidak lagi bisa didengar oleh mayoritas penduduk. Hal ini tidak menjadi suatu masalah besar untuk shalat lima waktu karena masih ada kesempatan untuk mengerjakan shalat dimana saja asalkan masih pada batas waktunya. Namun hal ini menjadi masalah besar untuk shalat Jum’at yang berjamaah pada rentang waktu yang terbatas. Akan sulit jika banyak muslim yang tidak mendengar aza saat sudah masuk waktu shalat Jum’at. Maka untuk mengatasi masalah ini pada zaman itu, Khalifah Utsman menambah jumlah azan Jum’at agar orang di pasar bisa bersiap diri untuk ke masjid.

2. Mahar Mitsli

    Kitab klasik Ushul al-Fiqh dan Qawa’id Fiqh menjelaskan peranan tradisi lokal dalam menetapkan hukum Islam. Jika saat ijab-qabul pernikahan tidak disebutkan jumlah mahar, maka berlakulah mahar mitsli (sepadan). Mahar mitsli adalah ketentuan jumlah mahar yang ditetapkan besarannya oleh pihak wanita berdasarkan adat yang berlaku di lingkungannya atau keluarganya. Adat setempat menjadi solusi yang diterima dalam hukum Islam, selama tidak melanggar hukum Islam yang sudah ditetapkan.

    Di Indonesia sendiri, ulama-ulama Nusantara bertindak lebih jauh lagi dengan mengadopsi aturan harta gono-gini. JIka terjadi perceraian maka harta bersama suami-istri akan dibagi. Ketentuan ini tidak terdapat dengan jelas di fiqh klasik. Tapi karena hal ini sudah menjadi tradisi lokal di Nusantara maka para ulama menerimanya dan Kompilasi Hukum Islam secara resmi mengadopsinya. Para hakim di Pengadilan Agama menerapkan ketentuan harta gono-gini ini.

3. Menabuh Rebana Saat Walimah Nikah

    Terdapat beberapa hadis yang menjeskan tentang menabuh rebana saat adanya acara pernikahan. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Tirmidzi dari bunda Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Umumkanlah pernikahan ini. Jadikan masjid sebagai tempatnya. Tabuhlah rebana untuk mengumumkannya.”

(Hadis ini berstatus hasan gharib.)

    Hadis tentang menabuh rebana tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah dalam Islam meskipun beberapa di antaranya terdapat hadis lain yang dhaif (bermasalah). Melalui hadis di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk mengumumkan pernikahan dengan cara menabuh rebana (atau Al–Duff pada masa itu)dikarenakan menabuh rebana lebih kuat gaungnya untuk mengumumkan pernikahan dari pada tidak melakukannya sama sekali. Secara dzahir redaksi perintah dalam hadis di atas adalah bersifat wajib. Namun tidak ada ulama yang berpendapat demikian sehingga hukumnya menjadi sunnah. Tingkatan kesunnahannya pun dengan syarat tidak ada perbuatan-perbuatan haram di dalamnya seperti menabuh rebana yang disertai joget dan bernyanyi dengan lirik yang mengajak pada kemaksiatan atau kemusyrikan.

   4. Pesantren dan Tulisan Pegon

Adanya lembaga pendidikan pesantren di Indonesia dan aksara carakan serta tulisan pegon (gabungan dari budaya tulisan Arab dengan bahasa Nusantara) juga merupakan contoh implementasi sunnah dalam berbagai konteks budaya

 

 

 

 

 

 

 

 

1.     Abbas Mutawalli Hammadan. (1951). Al-Sunnah. al-Nabawiyah wa-Makanatuha fi-Tasri’. Kairo: Dar Al-Quamiyah.

2.    Abu Abdullah Ahmad ibn Hanbal. (1991). Musnad Imam Ahmad Ibn Hambal, Juz VIII. Bairut: Dar Al-Fikir.

3.     Abu Husain Muslim Ibn Hujjaj al-Qusayayri. Syahih Muslim Jilid 2. Mesir: Isa Al-Babi, Al-Halabi wa Sharkuhu, t.th.

4.     Ahmad Hasan. (1984). Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup (Terj. Agah Garnadi, ”The Early developmen of islamicjurisprudence”). Bandung: Pustaka.

5.    Fazrul Rahman. (1965). Islamic Metodologi In History. Kurachi: Centre Institute of Islamic Research.

6.      Hayim Kamali. (1991). Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: t.p.

7.    Iiz Izmuddin. (2019). Pengaruh Pergeseran Dan Perbedaan Makna Sunnah Terhadap Penetapan Hukum Ekonomi Syariah. Jawa Timur: Anggota IKAPI.

8.    Khabibi Muhammad Luthfi. (2016). Islam Nusantara: Relasi Islam dan Budaya Lokal. Shahih, 1(1). Diakses pada Oktober 2020

9.    Liliek Channa Aw. (2011). Memahami Makna Hadis Secara Tekstual dan Kontekstual. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 15(2).

10.  Sulaiman Al-Asyqar. (1978). Af’al al-Rasul wa-Dilaltuh ‘Ala al-Ahkam al-Shar’iyyah. Kuwait: Maktabah al-Manar al-Islamiyah.

11.  Suyuti. Materi Perkuliahan Mata Kuliah Umum Pendidikan Agama Islam

12.  Yuliana Jamaluddin. Rekonstruksi Makna Sunnah Perspektif Muhammad Syahrur. Diakses dari http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/fa pada Oktober 2020.

 

 

Comments